Namun saat ini seperti yang kita ketahui, di DIY peredaran miras sudah begitu meresahkan masyarakat. Hingga akhirnya ada warga masyarakat yang melakukan razia miras di beberapa tempat penjualan miras.
Mengacu pada Undang-undang dan peraturan daerah yang mengatur tentang minuman beralkohol di Yogyakarta adalah:
Peraturan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 12 Tahun 2015 ;
– Mengatur tentang pengendalian,
pengawasan, dan pelarangan
minuman beralkohol serta minuman
oplosan.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2022 tentang Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana (KUHP) ;
– Mengatur ancaman pidana hingga
satu tahun penjara bagi pelaku yang
menjual minuman beralkohol kepada
orang yang sedang mabuk
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995
– Mengatur bahwa minuman
beralkohol merupakan produk yang
dibatasi dan diawasi peredarannya.
“Walaupun sudah ada peraturan dan undang-undang tentang miras, namun kenyataannya masih sering kita jumpai penjualan miras ilegal, dan itu akan menjadi PR kita nantinya,” pungkas Afnan. (one)