YOGYAKARTA, lensaperistiwa.id – Peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta semakin menjadi perhatian publik. Salah satu faktor yang memicu tingginya peredaran miras di kota ini adalah belum adanya regulasi atau peraturan daerah (raperda) yang secara khusus mengatur peredaran minuman keras.
Hal ini diungkapkan oleh Musthafa, seorang advokat dan praktisi hukum yang juga Presiden Advokat Muda Indonesia yang aktif mengawal isu-isu hukum di wilayah tersebut.
“Ketiadaan regulasi yang spesifik menyebabkan penegakan hukum menjadi tidak maksimal. Padahal, regulasi jelas sangat dibutuhkan untuk membatasi peredaran miras demi menjaga ketertiban umum dan kesehatan masyarakat,” jelas Musthafa saat ditemui Rabu (25/9/2024)
Ia juga menekankan pentingnya peran pemerintah daerah dalam merumuskan raperda yang tegas dan komprehensif untuk mengatur peredaran miras.