YOGYAKARTA, lensaperistiwa.id – Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Jogja, Ratna Mustikasari
memaparkan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Jogja No 192 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Jogja tahun 2024.
“Penetapan ketiga paslon sudah melalui berbagai proses seperti verifikasi administrasi,” jelasnya di kantor KPU Kota Jogja, Minggu (22/9/2024).
Ratna memaparkan penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kota Jogja No 192 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan WaliKota dan Wakil WaliKota Jogja tahun 2024.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Kota Jogja, Erizal, berujar secara umum tidak ada kendala yang berarti dalam proses pendaftaran hingga verifikasi berkas ketiga paslon tersebut.
Ketiganya adalah paslon M Afnan Hadikusumo dan Singgih Raharjo yang diusung Partai Golkar, Gerindra, PKS, PPP dan PKB, serta tiga partai non-parlemen, yakni Partai Buruh, PSI dan Partai Ummat.
Kemudian, duet Heroe Poerwadi dan Sri Widya Supena, yang diusung PAN dan NasDem, serta enam partai non-parlemen, yaitu Partai Demokrat, Hanura, Gelora, Garuda, PKN dan Perindo.
Terakhir, pasangan Hasto Wardoyo dan Wawan Harmawan yang diusung oleh PDI Perjuangan, tanpa berkoalisi dengan parpol lain.