“Saat ini, modus pencucian uang menjadi semakin kompleks karena mereka menggunakan jaringan yang terenkripsi serta transaksi otomatis berbasis smart contract,” ujar Musthafa.
“Mereka bisa mengatur aliran uang secara otomatis dan anonim sehingga otoritas sulit mengidentifikasi sumber dan tujuan akhir dana tersebut,” tambahnya
Selain itu, Musthafa menekankan pentingnya kolaborasi antara penegak hukum dan pakar IT dalam memahami tren dan pola baru ini.
Menurutnya, regulasi yang kuat terhadap penggunaan teknologi tertentu dan pengembangan sistem pengawasan yang lebih baik sangat diperlukan agar para koruptor tidak lagi dengan mudah menghindari jeratan hukum.
“Perlunya penegakan hukum yang berkolaborasi dengan ahli IT adalah keniscayaan. Hanya dengan pemahaman teknologi yang baik kita bisa menghambat praktek pencucian uang yang kian modern ini,” pungkasnya.