Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Masa Tenang, Bawaslu Turunkan Alat Peraga Kampanye

×

Masa Tenang, Bawaslu Turunkan Alat Peraga Kampanye

Sebarkan artikel ini
Foto: Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa

Jogja, lensaperistiwa.id – Penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) pada masa tenang merupakan salah satu tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye menjelang hari pemungutan suara.

Di Kota Yogyakarta, Bawaslu biasanya bekerja sama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan pihak terkait untuk membersihkan APK seperti spanduk, baliho, poster, dan alat peraga lainnya yang masih terpasang di ruang publik.

 

Memasuki masa tenang Pilkada tahun 2024, Bawaslu Kota Yogyakarta
melakukan penertiban dan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih bertebaran di berbagai sudut Kota Yogyakarta.

 

Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Kota Yogyakarta melalui jajaran Panwaslu Kecamatan se-Kota Yogyakarta kepada Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kota Yogyakarta.

Penertiban terkait APK yang melanggar Tata Cara, Mekanisme dan Prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Nomor 65 Tahun 2024 dan Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor
201 Tahun 2024.