Jogja, lensaperistiwa.id – Ditengah pesatnya perkembangan teknologi informasi, fenomena judi online semakin mengkhawatirkan, terutama dengan akses yang mudah melalui internet dan perangkat seluler.
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menyoroti persoalan kecanduan judi online yang kian memprihatinkan.
“Kami melihat semakin addict-nya (ketagihan) masyarakat melakukan judi online,” ucap Ivan.
Dia mengatakan, pihaknya menemukan adanya kelompok masyarakat yang menghabiskan hampir 70 persen dari gajinya untuk judi online. Padahal kelompok itu berpenghasilan maksimal Rp1 juta.
“Dulu orang terima Rp1 juta hanya akan menggunakan Rp100-Rp200 ribu untuk judi online. Kalau sekarang, sudah hampir Rp900 ribu dipakai untuk judi online,” katanya.
Data itu, kata Ivan, menjadi bagian pemaparan presentase penggunaan dana untuk judi online dibandingkan dengan penghasilan pada 2017 hingga 2023.
Di sisi lain, Ivan menyebut data itu turut dikonfirmasi dengan data jumlah pelaku judi online berdasarkan nominal deposit di rekening bank.
“Jumlah terbesar pelaku judi online di kita adalah masyarakat yang melakukan deposit kecil. Jadi depositnya cenderung Rp100 ribu sampai Rp1 juta,” ucapnya.
Sementara itu, sekitar 25,15 persen masyarakat melakukan deposit pada judi online sekitar Rp10 ribu hingga Rp100 ribu.