JOGJA

Musthafa : Perda Miras No.12 Tahun 2015 Harus Ditegakkan Pemprov dan Pemkot Yogyakarta

×

Musthafa : Perda Miras No.12 Tahun 2015 Harus Ditegakkan Pemprov dan Pemkot Yogyakarta

Sebarkan artikel ini

YOGYAKARTA, lensaperistiwa.id – Maraknya peredaran minuman keras (miras) di Yogyakarta membuat gerah masyarakat. Banyak yang menganggap baik Pemprov maupun Pemkot Yogyakarta tidak serius menangani masalah peredaran miras.

Musthafa, SH.,CBL., seorang Praktisi Hukum mengatakan pengendalian minuman keras (miras) di Yogyakarta merupakan isu yang sering dibahas dalam konteks sosial dan hukum. Secara umum, hukum yang berlaku di Indonesia, termasuk di Yogyakarta, terkait miras merujuk pada beberapa aturan, seperti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

“Aturan ini mengatur produksi, distribusi, dan penjualan minuman beralkohol, dengan tujuan melindungi masyarakat dari dampak negatif konsumsi miras,” ucapnya saat dihubungi Peristiwaterkini.net Minggu (29/9/2024).

Dalam konteks Yogyakarta, beberapa daerah juga telah mengeluarkan peraturan daerah (Perda) untuk mengendalikan peredaran minuman keras. Misalnya, Kota Yogyakarta pernah mempertimbangkan pembatasan penjualan miras di tempat-tempat tertentu melalui Perda, terutama untuk melindungi generasi muda dan mencegah kerusakan sosial yang diakibatkan oleh konsumsi berlebihan.

Beberapa pendapat hukum yang mendukung pengendalian miras di Yogyakarta didasarkan pada:

1. Aspek Kesehatan dan Keselamatan Publik: Pengendalian miras penting untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mengurangi risiko tindak kriminal atau kecelakaan yang sering dikaitkan dengan konsumsi alkohol berlebihan.