Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Musthafa SH; Penahanan Tom Lembong Harus Sesuai KUHAP

×

Musthafa SH; Penahanan Tom Lembong Harus Sesuai KUHAP

Sebarkan artikel ini

Jogja, lensaperistiwa.id – Fakta baru terkait kasus Tomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong terungkap pada sidang praperadilan.

Kuasa Hukum mantan Mendag tahun 2015-2016 itu menegaskan tak ada audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara dalam kasus tersebut.

Artinya, tidak terjadi tindak pidana korupsi seperti yang dituduhkan Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hanya saja Kejagung tetap ngotot mentersangkakan dan menahan Tom Lembong.

Musthafa SH, menyoroti penahanan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

Ia menyatakan bahwa penahanan harus dilakukan dengan mematuhi prinsip hukum yang adil, berdasarkan bukti yang jelas dan kuat.

Musthafa juga menekankan pentingnya verifikasi fakta dan niat jahat (mens rea) dalam kasus ini,

agar tidak terjadi kesalahan prosedural yang berpotensi merugikan hak asasi seseorang.