Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Musthafa SH; Penahanan Tom Lembong Harus Sesuai KUHAP

×

Musthafa SH; Penahanan Tom Lembong Harus Sesuai KUHAP

Sebarkan artikel ini

Proses hukum yang transparan adalah kunci untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum.

“Kami juga mengingatkan agar setiap tindakan hukum terhadap siapapun terutama rakyat kecil tidak dilakukan secara tergesa-gesa, melanggar prosedur dan tanpa pertimbangan hukum acara pidana,” tegasnya.

Mengacu pada pasal 21 KUHAP Penahanan harus dilakukan berdasarkan perintah tertulis dari pejabat yang berwenang (penyidik,

 

penuntut umum, atau hakim), dan harus dilengkapi dengan alasan yang jelas sesuai dengan syarat subjektif dan objektif.

Jika syarat-syarat ini tidak terpenuhi, penahanan dianggap tidak sah dan dapat diajukan praperadilan untuk membatalkannya.

“Dengan demikian, syarat objektif penahanan berupa “diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti yang cukup”

tidak terpenuhi dan tindakan termohon melakukan penahanan terhadap pemohon merupakan abuse of power serta tindakan kriminalisasi atas diri pemohon,” pungkasnya.