Jogja, lensaperistiwa.id – Pameran Pertanahan Tanah Kasultanan 2024 resmi dibuka pada Kamis (14/11),
di Sasana Hinggil Dwi Abad, Alun-Alun Kidul, Yogyakarta.
Pameran yang digelar selama 3 hari sejak 14-16 November 2024, ini menampilkan instalasi perjalanan sejarah masyarakat, Tanah Kasultanan dari masa lampau hingga kini, mengajak memahami peran, nilai, pemanfaatan, tantangan pengelolaan, dan izin pakai Tanah Kasultanan atau Sultanaatgrond .
Tanpa biaya tiket masuk, Pameran Tanah Kasultanan 2024 dapat dikunjungi masyarakat luas sejak 14-16 November 2024 di Sasana Hinggil Dwi Abad, mulai pukul 09.00-16.00 WIB.
Pameran ini menampilkan berbagai infografis, mulai dari sejarah Tanah Kasultanan, persebaran pemanfaatan Tanah Kasultanan,
mitos atau fakta pertanahan, fasilitas umum di atas Tanah Kasultanan, jenis pemanfaatan Tanah Kasultanan, kabar Tanah Kasultanan,
peta sebaran fasilitas umum di Tanah Kasultanan bersertifikat di DIY, hingga tata cara permohonan pemanfaatan Tanah Kasultanan dan perhitungan pisungsung .
Dalam pameran ini, klinik pertanahan merupakan booth dimana masyarakat dapat berkonsultasi dan
mengajukan permohonan kekancingan secara langsung dengan membawa berkas-berkas yang diperlukan.
Selain itu, masyarakat juga dapat mengikuti Talkshow ‘Mengupas Tuntas Legalitas Kepemilikan Tanah Sebelum Kemerdekaan’ pada 15 November 2024 pada pukul 13.30 WIB.
Ada pula Talkshow Pengawasan Pemanfaatan Tanah Kasultanan pada 16 November 2024 pada pukul 10.00 WIB di Gedung Sasana Hinggil Dwi Abad.
Pada pembukaan Pameran Tanah Kasultanan 2024 ini, dibacakan Perayaan Gubernur DIY, Paniradya Pati Kaistimewan Aris Eko Nugroho menuturkan,
Tanah Kasultanan atau Sultanaatgrond (SG) di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat sejak masa Sri Sultan Hamengku Buwono I.
Tanah Kasultanan telah lama diperuntukkan sebagai pendukung lahan bagi masyarakat Yogyakarta, baik untuk tempat tinggal maupun aktivitas usaha dalam upaya pemberdayaan masyarakat lokal.
Hak pinjam pakai atas tanah ini pun sudah ada sejak masa pemerintahan Sultan Hamengku Buwono terdahulu dan terus berlanjut hingga sekarang.
Namun, seiring perubahan zaman dan perkembangan sosial ekonomi, muncul berbagai tantangan,
terkait tata kelola, pemanfaatan, dan pengawasan Tanah Kasultanan ini.
“Untuk itu, Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui OPD-OPD DIY yakni Paniradya Kaistimewaan,
Dinas Pertanahan dan Tata Ruang DIY, Dinas Kebudayaan DIY, Dinas Koperasi dan UKM DIY bersama dengan
Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat menggelar pameran ini sebagai upaya mengajak masyarakat