untuk mengenal lebih jauh. dalam sejarah, nilai, dan pertahanan pengelolaan Sultanaatgrond,” papar Aris.
Selain pameran, terdapat juga fasilitas klinik yang dapat dimanfaatkan untuk konsultasi terkait prosedur
pemanfaatan Tanah Kasultanan berupa kekancingan atau perpanjangan HGB/HP.
Dalam kesempatan tersebut, Penghageng Kawedanan Hageng Panitrapura Karaton Ngayogyakarta Hadiningrat,
GKR Condrokirono secara langsung mengajak segenap masyarakat, khususnya warga DIY untuk
melihat sejarah Kasultanan Ngayogyakarta di bidang Pertanahan Kasultanan ini.
Mengangkat tema ‘Tales of The Land We Live In: Sultanaatgrond Exhibition’, pameran ini diadakan untuk memberikan penjelasan
kepada masyarakat bahwa Daerah Istimewa Yogyakarta adalah daerah yang telah diberi kewenangan khusus.
Sebagaimana tercantum dalam pasal 7 ayat 2D dan 2E Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2012 , yaitu kewenangan dalam urusan pertanahan dan tata ruang.
“Oleh karena itu, kami mengajak masyarakat mengingat kembali akan asal mula keberadaan Tanah Kasultanan
yang sudah tentu diperlukan tata kelola pertanahan Kasultanan yang tepat sehingga akan diperoleh kepastian hukum bagi yang memanfaatkannya,” jelasnya.
Kami berharap dalam pameran yang secara runut bisa disimak dari mulai sejarah Tanah Kasultanan
dan perjalanannya hingga kini ini, bisa menjadi pedoman dalam mensosialisasikannya
agar tidak timbul kesimpang siuran informasi tentang Tanah Kasultanan,” imbuh GKR Condrokirono
Disebutkan GKR Condrokirono, Kasultanan Ngayogyakarta pun akan selalu konsisten, menegakkan peraturan
yang berlaku, dan berpendirian bahwa Tanah Kasultanan harus bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat,
dan melestarikan budaya yang menjadi akar kehidupan masyarakat.
Untuk itu, GKR Condrokirono berharap, pameran ini dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh banyak pihak.