344 APK di Tegalrejo; 134 APK di Wirobrajan; dan 335 APK di Ngampilan.
“Sehubungan dengan hasil pengawasan tersebut, kami memberikan saran kepada pasangan calon dan tim kampanye
untuk segera melakukan perbaikan dan penyesuaian terhadap Pemasangan apk yang tidak sesuai dengan peraturan,”
tegas Ketua Bawaslu Kota Yogyakarta Andie Kartala.
Bawaslu Kota Yogyakarta, memberikan waktu 3 hari kepada Paslon agar segera memperbaiki pemasangan APK
dan memindahkan ke lokasi yang tidak melanggar regulasi.
Jika dalam waktu 3 hari tidak ada perbaikan, maka Bawaslu Kota Yogyakarta akan menjadikannya sebagai Temuan dugaan
pelanggaran dan segera melakukan kajian serta memberikan rekomendasi kepada KPU Kota Yogyakarta
untuk ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bawaslu Kota Yogyakarta mengimbau kepada seluruh pasangan calon untuk memperhatikan aturan
yang berlaku dalam pelaksanaan kampanye demi terciptanya suasana yang kondusif dan demokratis selama tahapan Pilkada 2024.