Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Pemda DIY Tetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral 2025: Naik 6,5 Persen Sesuai Permenaker

×

Pemda DIY Tetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral 2025: Naik 6,5 Persen Sesuai Permenaker

Sebarkan artikel ini

Jogja, lensaperistiwa.id– Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemda DIY) resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) DIY tahun 2025.

Berdasarkan Keputusan Gubernur DIY Nomor 477/KEP/2024 dan Nomor 478/KEP/2024, UMP DIY 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen dibanding tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

“Besaran UMP Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95, mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen atau Rp138.183,34 dibanding UMP tahun 2024,” ujar Sekretaris Daerah DIY Beny Suharsono dalam konferensi pers di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta.

Sementara itu, upah minimum sektoral provinsi ditetapkan untuk sektor-sektor tertentu dengan risiko kerja lebih tinggi dan tuntutan spesialisasi tertentu.

“Besarannya lebih tinggi dibanding UMP dan telah melalui kajian Dewan Pengupahan DIY yang melibatkan unsur pekerja, pengusaha, pemerintah, dan akademisi,” lanjutnya.

Empat Sektor dengan Upah Minimum Sektoral

Beny mengungkapkan bahwa UMSP DIY 2025 mencakup empat sektor: