Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Pemda DIY Tetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral 2025: Naik 6,5 Persen Sesuai Permenaker

×

Pemda DIY Tetapkan UMP dan Upah Minimum Sektoral 2025: Naik 6,5 Persen Sesuai Permenaker

Sebarkan artikel ini

1. Penyediaan akomodasi dan makan minum: Besaran tertinggi sebesar Rp2.311.913,65 (naik 8,75 persen).

2. Aktivitas keuangan dan asuransi.
Sub sektor Bank Umum:
Seluruh skala usaha
Rp2.303.410,06
8,35 persen

3. Informasi dan komunikasi.
Subsektor Portal Web dan Platform Digital, Aktivitas Telekomunikasi dengan Kabel, Aktivitas Call Centre, Internet Service Provider, dan Aktivitas Telekomunikasi Tanpa Kabel.
Seluruh skala usaha
Rp2.291.717,62
7,80 persen

4. Konstruksi: Besaran terendah sebesar Rp2.285.339,93 (naik 7,50 persen).

“Kenaikan ini mencerminkan komitmen untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di sektor-sektor strategis dengan tetap mempertimbangkan daya saing usaha di DIY,” jelas Beny.

Dengan pengumuman ini, Pemda DIY berharap penetapan upah baru mampu menjaga keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di wilayah tersebut.