Di mana kepercayaan masyarakat terhadap pegawai pemerintah sangat bergantung pada kesan pertama yang diberikan.
Pemakaian pakaian dinas yang teratur dan sesuai aturan juga berkaitan erat dengan disiplin dan kepatuhan.
Maka ditetapkan pakaian dinas terbaru bagi PNS dan PPPK yaitu:
*Hari Senin*
PNS dan PPPK mengenakan pakaian dinas atasan putih dan bawahan gelap sopan dan rapi.
*Hari Selasa hingga Jumat*
PNS dan PPPK mengenakan pakaian dinas warna bebas selama sopan dan rapi serta menyesuaikan dengan lingkungan kerja.
Aturan ini ditetapkan pada surat edaran nomor 15 tahun 2024 tentang pakaian kerja pegawai di kementerian pendidikan dasar dan menengah.