Sejalan dengan itu Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma menyatakan, operasi gabungan penertiban gerai miras tidak berizin digelar hingga Jumat 1 November 2024. Dengan menyasar seluruh area di Kota Yogya.
“Polresta bersama Pemkot dalam hal ini Satpol PP melakukan penertiban yang menjadi keresahan masyarakat terkait miras sejak tadi pagi, malam ini dan berlanjut sampai besok Jumat. Dengan menyasar gerai, kios, outlet ataupun toko yang menjual miras tanpa izin maupun yang izinnya masih menunggu dalam proses,” ujarnya.
Pihaknya menjelaskan, jika ditemui tempat penjualan miras yang izinnya tidak sesuai, maka akan ditindak dengan melakukan penyegelan, ditandai menggunakan garis polisi. Sambil menunggu proses melengkapi perizinan.
“Tindakannya adalah ditutup terlebih dahulu, kami berikan tanda garis polisi sambil mereka nanti melengkapi perizinan. Kemudian untuk tempat yang izinnya lengkap tentunya tidak akan dilakukan penindakan,” jelasnya.
Kombes Pol Aditya menegaskan, penertiban juga menyasar ke kafe atau tempat makan yang menjual miras. Jika saat dicek izinnya tidak sesuai, maka akan ditutup ataupun disegel di bagian penjualan miras. Sementara pada bagian lain tetap bisa dioperasionalkan seperti biasa.
“Penertiban akan menyasar seluruh wilayah Kota Yogyakarta, ini juga dilakukan di seluruh wilayah Polda DIY. Untuk sanksi yang diberikan nanti akan dirumuskan apakah itu dicabut izinnya atau dikaji lebih lanjut, tentunya bekerja sama dengan pemerintah kota Yogyakarta,” tegasnya.