Jogja, lensaperistiwa.id– Pemerintah Kota Yogyakarta menggelar peringatan Hari Disabilitas Internasional (HDI) dan Hari Kesetiakawanan Sosial Nasional (HKSN) tahun 2024 di Balai Kota Yogyakarta pada Sabtu (14/12/2024).
Acara ini diisi dengan berbagai kegiatan, termasuk penyerahan bantuan alat bantu disabilitas, pentas seni, dan sunatan massal. Peringatan tersebut dijadikan sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian antar sesama dan menegaskan komitmen dalam menempatkan penyandang disabilitas sebagai subjek pembangunan.
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sugeng Purwanto, menekankan pentingnya HKSN sebagai sarana membangun solidaritas kolektif di tengah masyarakat.
“Nilai-nilai kesetiakawanan sosial harus kita bangkitkan kembali, terutama di era modern ini yang cenderung mengikis rasa kepedulian. Pemerintah, masyarakat, dan bangsa memiliki tanggung jawab moral terhadap saudara-saudara kita yang kurang beruntung,” ujar Sugeng.
Sugeng juga mengingatkan bahwa sesuai dengan konvensi hak penyandang disabilitas, mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak setara dengan masyarakat lainnya.
“Penyandang disabilitas mampu membuat keputusan dan berkontribusi dalam masyarakat. Kita harus membangun stigma positif dan memberikan mereka tempat yang sejajar dalam pembangunan,” tambahnya.
Kota Yogyakarta telah memiliki Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pemajuan, Perlindungan, dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas. Perda tersebut bertujuan memberikan kesempatan yang adil dan bermartabat bagi penyandang disabilitas untuk maju dan berkembang.