Jogja, lensaperistiwa.id– Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Yogyakarta terus meningkat melalui optimalisasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Dalam proses ini, Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) memainkan peran strategis dalam menjaga kelancaran administrasi dan legalitas setiap transaksi pertanahan.
Sebagai garda terdepan, PPAT bertanggung jawab memastikan keabsahan dokumen seperti akta jual beli, hibah, atau peralihan hak lain.
Mereka juga mengawasi penghitungan BPHTB agar sesuai dengan nilai transaksi atau Nilai Jual Objek Pajak (NJOP).
Hal ini penting untuk mencegah potensi kebocoran pendapatan yang dapat merugikan PAD Kota Yogyakarta.
Tidak hanya itu, PPAT juga berperan dalam mengedukasi masyarakat tentang kewajiban membayar BPHTB.