Jogja, lensaperistiwa.id – Polres Kulonprogo berhasil menggagalkan peredaran minuman beralkohol (Mihol) ilegal. yang dilakukan melalui sistem Cash on Delivery (COD), Jum’at (15/11/2024) dini hari.
Kasat Reskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf mengatakan pihaknya berhasil mengamankan 246 botol Miras pabrikan berbagai merk yang dijual melalui COD.
“Kami juga mengamankan HN salah satu mantan karyawan outlet 23 yang sudah disegel Kepolisian,” jelasnya.
Dilanjut bahwa transaksi COD menjadi modus baru bagi para pelaku untuk mendistribusikan Miras tanpa izin.
“Kami berhasil melacak peredaran miras ilegal ini yang ternyata dilakukan melalui COD, dengan pengiriman barang dilakukan secara langsung kepada pembeli,” ujarnya.
Setelah dilakukan pengembangan lebih lanjut, petugas berhasil menemukan sebuah gudang penyimpanan Miras yang terletak di wilayah Kokap, Kulonprogo.
Disana, petugas menemukan lebih banyak barang bukti yang menguatkan adanya jaringan peredaran Miras ilegal yang lebih besar.