“Walaupun begitu, insenerator juga memiliki kelemahan, seperti emisi gas berbahaya jika tidak dilengkapi dengan teknologi pengendalian polusi yang baik,” terangnya.
Mengenai dana atau anggaran yang digunakan untuk membeli insenerator, Afnan menjelaskan akan menggunakan dana APBD.
“APBD Perubahan bisa dilakukan pada kondisi-kondisi darurat. Saya dulu itu ikut mengurus APBN, jadi tahu kalau APBN itu bisa berubah jika dalam kondisi darurat, seperti Covid-19 kemarin. Apalagi APBD, pasti bisa berubah,” ujar cucu Pahlawan Nasional tersebut.
Secara keseluruhan, perubahan APBD untuk keadaan darurat adalah upaya untuk menyesuaikan prioritas pemda dalam mengatasi situasi genting.
“Melalui tata kelola yang transparan dan akuntabel, pemerintah daerah dapat meningkatkan efektivitas respon mereka terhadap bencana dan krisis,” pungkasnya.