Jogja, lensaperistiwa.id – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Yogya bersama Satlantas Polresta Yogyakarta dan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas III DIY berhasil memeriksa 140 kendaraan selama menggelar operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang yang digelar di Jalan Veteran, Pandeyan, Umbulharjo, Selasa (12/11/2024)
Kepala Seksi Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono menjelaskan dari 140 kendaraan yang terperiksa, terdapat 52 kendaraan yang melanggar aturan.
“Untuk pelanggaran KIR ada 25 kendaraan, sementara untuk pelanggaran lalu lintas ada 27 kendaraan,” ujarnya.
Dalam operasi ini petugas mengecek secara teknis dan kelayakan jalan kendaraan roda empat yang wajib uji KIR. Adapun pemeriksaan yang dilakukan meliputi dokumen izin penggunaan kendaraan seperti SIM dan STNK, kemudian, kondisi kendaraan, dan hasil uji KIR.
“Yang perlu kami pastikan adalah kondisi kendaraan, ini dibuktikan dengan dokumen uji KIR. Ini yang betul-betul kita pastikan sebagai upaya meningkatkan keselamatan,” ujarnya.
Nantinya para pelanggar ini akan diberikan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku serta arahan untuk memperbaiki kekurangan yang ada.
“Para pelanggar ini nantinya akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kota Yogya pada tanggal 28 November 2024,” bebernya.
Operasi gabungan ini akan dilaksanakan hingga 14 November 2024. Namun, petugas menentukan lokasinya secara acak. Harapannya, tidak terjadi kebocoran informasi titik lokasi operasi yang akan diselenggarakan.