Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Saleh Tjan; Bawaslu Harus Serius dan Objektif Tanggapi Setiap Laporan

×

Saleh Tjan; Bawaslu Harus Serius dan Objektif Tanggapi Setiap Laporan

Sebarkan artikel ini
Foto: Saleh Tjan Tim Pemenangan Pasangan Calon Afnan-Singgih

Tjan menambahkan kalau yang dilaporkan itu ada bagi-bagi sembako, mestinya Panwascam tahu dan langsung dicegah saat itu juga, atau langsung dihentikan kegiatan tersebut.

“Tidak mungkin kami melakukan money politics seperti yang dituduhkan tersebut, karena pasti akan ketahuan dan otomatis Panwascam akan memberitahukan hal tersebut,” pungkas Tjan.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa terjadi praktik dugaan money politics dengan modus bagi-bagi minyak goreng kemasan oleh tim kampanye Paslon 03 dan dilaporkan langsung ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Yogyakarta, pada Rabu (6/11/2024) pagi.

Warga Glagahsari yang juga Ketua Komisi A DPRD Kota Yogyakarta Susanto Dwi Antoro ( PDIP) membawa serta saksi dan bukti untuk melaporkan adanya dugaan praktik money politics yang telah dilakukan. Dugaan tersebut diungkapkan Antoro, lantaran ada pembagian sembako dalam kegiatan kampanye, yang dilakukan pada hari Sabtu (2/11/2024) oleh tim paslon Afnan Singgih.

“Hari ini, saya bersama saksi telah berikan laporan disertai bukti-bukti dan keterangan kepada Bawaslu Yogyakarta. Kami menyerahkan kepada petugas Bawaslu sejumlah dokumen, barang, dan foto kegiatan kampanye Afnan Singgih di RT 20/RW 05,” kata Antoro dalam keterangan tertulisnya, Rabu (6/11/2024).

Antoro bersama warga Glagahsari Umbulharjo dalam laporan yang telah disampaikan kepada Bawaslu menyatakan, sosialisasi yang dilakukan oleh Paslon Afnan Singgih disebutkan tidak sepengetahuan RT/RW setempat.

“Kami laporkan adanya money politics dalam bentuk pembagian sembako yang disertai APK paslon oleh Atik Wulandari, istri Singgih kepada Bawaslu dengan melampirkan dokumen dan barang berupa minyak goreng merk MYKiTA 850 ml, bross dengan sticker paslon 03,” ucapnya.

Antoro menjelaskan, agenda tersebut sejatinya merupakan giat sosialisasi salah satu paslon, yang dibungkus dengan pelatihan pembuatan bakpia untuk masyarakat setempat.

Namun, ia menyayangkan, pengumpulan sekitar 40 warga dalam kegiatan itu dibumbui dengan praktik bagi-bagi minyak goreng.

Antoro mengatakan, masyarakat masih butuh edukasi lebih lanjut tentang pendidikan politik, juga tentang money politics karena menerima sesuatu barang terkait proses kampanye itu dilarang.

“Semoga, ini jadi pembelajaran dan tidak dilakukan lagi, karena berpotensi mencederai pesta demokrasi di Pilkada Kota Yogyakarta,” urai Antoro.