Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Sekali Terjerat Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal, Hancur!!

×

Sekali Terjerat Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal, Hancur!!

Sebarkan artikel ini

Jogja, lensaperistiwa.id – Ketika seseorang terjebak dalam permainan judi online, mereka seringkali mencari dana cepat untuk terus bermain.

 

“Di sinilah pinjaman online ilegal masuk, menawarkan solusi instan namun dengan bunga yang mencekik dan praktik yang tidak transparan,” ujar Musthafa SH seorang praktisi hukum saat ditemui Kamis (14/11/2024).

Akibatnya, masalah finansial semakin parah dan sulit keluar dari lingkaran setan ini. Bahaya judi online (judol) dan pinjaman online ilegal (pinjol) semakin nyata dan meluas, meresahkan masyarakat serta mengancam stabilitas sosial-ekonomi di Indonesia.

Advertisements

Praktik ini tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, juga memicu berbagai masalah sosial, kriminal, dan psikologis yang berdampak luas, khususnya bagi generasi muda.

Maraknya judol dan pinjol ilegal menjadi ancaman serius yang perlu ditangani secara komprehensif, sebab selain melanggar hukum, keduanya juga memerangkap banyak orang dalam lingkaran hutang, kecanduan, dan tekanan mental yang berat.

Kesadaran masyarakat dan tindakan tegas dari pihak berwenang sangat dibutuhkan, untuk mengatasi dan memutus mata rantai bahaya yang ditimbulkan oleh praktik ilegal ini.

 

“Dampak judol dan pinjol ilegal sangat meresahkan dan memiliki konsekuensi luas dalam kehidupan sosial, ekonomi, dan hukum di Indonesia.

Musthafa menyebutkan bahwa kedua praktik ini memicu masalah yang lebih besar, seperti tindak kriminal, ketergantungan finansial, serta kerusakan moral dan sosial, terutama di kalangan generasi muda.

“Judol menyebabkan kecanduan yang berujung pada tekanan psikologis. Banyak pelaku yang terjebak dalam siklus hutang-piutang untuk terus bermain, hingga akhirnya mengorbankan kebutuhan dasar mereka,” tegasnya.