“Judol juga sangat merugikan perekonomian negara,” imbuhnya.
Berdasarkan data Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, bahwa total transaksi judi online di Indonesia per Maret 2024 telah mencapai Rp600 triliun.
Musthafa menjelaskan, bahwa praktik ini dapat memecah hubungan dalam keluarga, karena keterlibatan anggota keluarga dalam aktivitas yang merugikan, baik secara finansial maupun emosional.
“Banyak korban terjerumus dalam pinjol ilegal dengan bunga yang sangat tinggi, menyebabkan mereka terus terjebak dalam lingkaran utang yang tidak pernah selesai,” ungkapnya.
Yang paling bahaya adalah, keterlibatan seseorang dalam judol dan pinjol, dapat mendorong mereka
untuk melakukan tindak kriminal guna melunasi utang, seperti pencurian atau penipuan, begal dan lainnya.
Musthafa SH menegaskan bahwa secara hukum, praktik judol dan pinjol ilegal melanggar UU ITE.
“Judol itu jelas melanggar hukum yaitu Pasal 27 ayat (2) UU ITE, yakni Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan,
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian,” terangnya.
Untuk mencegah dampak yang lebih luas, Musthafa SH mengimbau, masyarakat agar waspada terhadap tawaran,
yang menjanjikan keuntungan cepat, dan mendukung upaya pemerintah dalam memberantas praktik ilegal ini.