YOGYAKARTA, lensaperistiwa.id – Empat pekan pelaksanaan kampanye, Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan Penertiban alat Peraga Kampanye (APK) Pemilihan Walikota dan Wakil walikota Yogyakarta Tahun 2024.
Penertiban
APK dilakukan bersama Satuan Polisi Pamong Praja Kota Yogyakarta beserta jajaran BKO 14 kemantren dan KPU Kota Yogyakarta beserta jajaran, serta stakeholder terkait selama tiga hari, yakni mulai tanggal 23 Oktober sampai dengan 25 Oktober 2024.
“Penertiban berjalan dengan baik. Ada upaya kooperatif dari ketiga pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Yogyakarta sehingga penertiban APK berjalan lancar,” tutur Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta, Jantan Putra Bangsa, Sabtu (26/10/2024).
Sebelum melakukan penertiban APK, Bawaslu Kota Yogyakarta melakukan kajian dan memberikan saran perbaikan ke pasangan calon.
Pasangan calon kemudian diberikan waktu tiga hari untuk melakukan penertiban APK secara mandiri. Jika saran perbaikan tidak ditindaklanjuti, hal ini akandijadikantemuan untuk direkomendasikan penertiban ke KPU Kota Yogyakarta.