Jogja, lensaperistiwa.id– Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Sri Sultan Hamengku Buwono X, resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) DIY 2025.
Penetapan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Gubernur DIY Nomor 483/KEP/2024 dan 484/KEP/2024, yang diumumkan oleh Sekretaris Daerah DIY, Beny Suharsono, di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Rabu (18/12).
Kenaikan upah ini mengacu pada Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.
Beny menjelaskan bahwa keputusan ini berdasarkan rekomendasi bupati/wali kota atas usulan dewan pengupahan di masing-masing kabupaten/kota. “UMK di DIY Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar 6,5 persen,” ungkapnya.
Upah Minimum Provinsi (UMP) DIY 2025 ditetapkan sebesar Rp2.264.080,95. UMK Kota Yogyakarta menjadi yang tertinggi dengan nominal Rp2.655.041,81, naik Rp162.044,81 dari tahun sebelumnya.
Sementara itu, UMK Kabupaten Sleman, Bantul, Kulon Progo, dan Gunungkidul masing-masing mengalami kenaikan sebesar Rp150.538,47, Rp144.070,00, Rp143.502,90, dan Rp142.222,67.
Selain UMK, UMSK juga ditetapkan untuk sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan khusus.
Sektor penyediaan akomodasi dan makanan minuman di Kota Yogyakarta mencatat UMSK tertinggi sebesar Rp2.684.957,77 atau naik 7,7 persen dibanding tahun sebelumnya.