Penetapan UMK dan UMSK ini juga memperhatikan amar putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Keputusan ini bertujuan untuk memenuhi prinsip proporsionalitas antara kepentingan perusahaan dan kesejahteraan pekerja,
serta memenuhi Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Beny menegaskan bahwa pengusaha diwajibkan menyusun struktur dan skala upah di perusahaan.
Dengan demikian, pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun mendapatkan upah sesuai struktur tersebut.
“Pengusaha dilarang membayar upah di bawah UMK dan UMSK serta tidak diperbolehkan menangguhkan pembayaran,” ujar Beny.
Ia berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah signifikan dalam meningkatkan kesejahteraan buruh di Yogyakarta.