Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Tarik Menarik RUU Perampasan Aset, Kepentingan Siapa?

×

Tarik Menarik RUU Perampasan Aset, Kepentingan Siapa?

Sebarkan artikel ini

Jogja, lensaperistiwa.id – Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi isu penting dalam pemberantasan korupsi dan pengembalian kerugian negara.

Menurut praktisi hukum Musthafa SH, keberadaan RUU ini adalah keniscayaan untuk menutup celah hukum dalam menyita aset yang berasal dari tindak pidana.

Musthafa menekankan bahwa RUU tersebut akan mempercepat proses hukum, meningkatkan efektivitas penindakan, dan memberikan keadilan bagi masyarakat.

Ia juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dalam pengelolaan aset yang dirampas agar tidak menimbulkan polemik baru.

Advertisements

Selain itu, Musthafa SH mendorong keterlibatan publik dalam pembahasan RUU ini untuk memastikan bahwa regulasi yang dihasilkan benar-benar mewakili kepentingan rakyat.

Pandangannya mencerminkan optimisme terhadap upaya memperkuat sistem hukum demi memerangi korupsi dan kejahatan ekonomi.

RUU Perampasan Aset merupakan langkah progresif yang sangat dibutuhkan di tengah tantangan besar dalam pemberantasan kejahatan, khususnya korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya.

“Selama ini proses perampasan aset sering terhambat oleh aturan hukum yang belum jelas, sehingga aset yang seharusnya dikembalikan kepada negara atau masyarakat malah hilang atau tidak terjangkau” tegasnya

Musthafa juga menyoroti bahwa RUU ini harus mengedepankan prinsip kehati-hatian hukum untuk melindungi hak-hak individu,