sekaligus memastikan bahwa aset yang dirampas benar-benar berasal dari tindak pidana.
“Keseimbangan antara due process of law dan efektivitas penegakan hukum harus menjadi pijakan utama,” ujar Musthafa.
Selain itu, ia menggarisbawahi perlunya mekanisme pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel, seperti pembentukan lembaga khusus atau integrasi dengan badan negara yang ada.
Tujuannya agar aset yang dirampas dapat dimanfaatkan untuk program pembangunan, pendidikan, atau kebutuhan masyarakat lainnya.
“RUU ini adalah keniscayaan, tapi juga harus disertai pengawasan ketat agar tidak menimbulkan potensi penyalahgunaan,” tambahnya.
Musthafa juga mendukung penghapusan hambatan politik atau kepentingan tertentu yang kerap menghalangi pengesahan RUU strategis seperti ini.
“Semakin lama penundaan, semakin besar peluang aset hasil kejahatan hilang dan kerugian negara bertambah besar,” tutupnya.