Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum - KriminalSUMSEL

Kasus Penganiayaan Buruh di OKU Selesai dengan Restorative Justice, Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan

×

Kasus Penganiayaan Buruh di OKU Selesai dengan Restorative Justice, Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan

Sebarkan artikel ini

OKU, lensaperistiwa.id – Kejaksaan Negeri OKU mengumumkan penghentian penuntutan terhadap Ardi Ali (AA), tersangka penganiayaan terhadap Wawan Bastari (WB), setelah keduanya mencapai kesepakatan perdamaian. Keputusan penghentian penuntutan ini disetujui oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum), yang diwakili Direktur A pada Jampidum Kejaksaan Agung.

 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) OKU, Choirun Parapat, menjelaskan bahwa penghentian penuntutan ini terjadi setelah kedua belah pihak sepakat berdamai.

 

“Tadi pagi, sekitar pukul 08.00 WIB, kami bersama Kasi Pidum dan Jaksa Fasilitator melaksanakan ekspose daring dengan Jampidum terkait perkara penganiayaan ini. Alhamdulillah, proses restorative justice telah disetujui,” ujar Kajari.

 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada 29 Juni 2024, saat korban WB yang bekerja bersama tersangka di sebuah proyek bangunan, kerap mengejek dan menghina tersangka. Pada titik puncaknya, korban menendang kaki tersangka, yang memicu tersangka marah dan mengambil kayu dolken untuk memukul korban di kepala. Akibatnya, korban mengalami luka robek dan lecet.

 

Visum medis menyatakan korban mengalami luka akibat benda tumpul. Penganiayaan ini melanggar Pasal 351 Ayat (1) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Namun, setelah proses mediasi, kedua pihak setuju untuk menyelesaikan masalah ini melalui pendekatan keadilan restoratif, yang menjadi pilihan utama dalam menyelesaikan perkara semacam ini tanpa melalui proses pengadilan.

Comment