Scroll untuk baca artikel
BeritaHukum - KriminalSUMSEL

Kasus Penganiayaan Buruh di OKU Selesai dengan Restorative Justice, Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan

×

Kasus Penganiayaan Buruh di OKU Selesai dengan Restorative Justice, Jaksa Agung Setujui Penghentian Penuntutan

Sebarkan artikel ini

 

Jaksa fasilitator Kejaksaan Negeri OKU, yang memediasi kedua belah pihak, mengungkapkan bahwa pernyataan damai telah dicapai dengan syarat tersangka berjanji untuk tidak mengulangi perbuatannya dan korban siap memaafkan tanpa tuntutan lebih lanjut.

 

“Dengan disetujui penghentian perkara berdasarkan keadilan restoratif, Jaksa Penuntut Umum menerbitkan surat penetapan sebagai perwujudan kepastian hukum,” jelas Kajari Choirun Parapat.

 

Keadilan restoratif, program unggulan Jaksa Agung, memungkinkan penghentian perkara jika pelaku dan korban telah berdamai, pelaku bukan residivis, dan proses perdamaian disaksikan oleh tokoh masyarakat serta keluarga korban.

 

Kajari Parapat mengimbau agar masyarakat lebih memahami pentingnya pendekatan damai dalam penyelesaian masalah hukum yang sering kali lebih menguntungkan kedua belah pihak dibandingkan dengan proses peradilan yang panjang (*)

Comment