Scroll untuk baca artikel
BeritaEkonomi

Resmi Naik, Ini Kriteria PPN 12 Persen

×

Resmi Naik, Ini Kriteria PPN 12 Persen

Sebarkan artikel ini

jakarta, Lensaperistiwa.id Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 131 Tahun 2024  yang menjadi landasan kenaikan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen. PMK tersebut ditetapkan pada 31 Desember 2024 dan resmi berlaku 1 Januari 2025. PPn Naik

 


Mulai 1 Januari 2025 sampai dengan tanggal 31 Januari 2025, Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan Dasar Pengenaan Pajak berupa nilai lain sebesar 11/12 (sebelas per dua belas) dari harga jual,” demikian tertulis dalam aturan tersebut.

 

Beleid itu mengatur bahwa PPN 12 persen dikenakan bagi barang-bawang mewah. Merujuk pasal 2 ayat 3 aturan ini, kategori barang kena pajak PPN 12 persen adalah barang berupa kendaraan bermotor dan selain kendaraan bermotor yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPNBM). Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

 

Dengan kata lain selama Januari, PPN yang terutang dihitung 12 persen namun dengan dasar pengenaan pajak yang dihitung sebesar 11/12 dari harga jual barang.

 

Pada 1 Februari 2025 penghitungan berlaku dengan cara mengalikan tarif 12 persen dengan dasar pengenaan pajak berupa harga jual atau nilai impor barang.

Comment

skk migas
Ekonomi

Jakarta, Lensaperistiwa.id – Direktur Utama PT Sumatera Persada…

Berita

Lumajang, Lensaperistiwa.id – sebanyak 35 personil polisi dilingkungan…