OKU – Pelarian panjang Nasir bin Asnawi (39), warga Desa Karang Agung, Kecamatan Simpang Martapura, Kabupaten OKU Selatan, akhirnya terhenti. Pria yang berprofesi sebagai petani ini diringkus Tim Resmob Polsek Lubuk Batang pada Selasa (11/3/2025) setelah buron hampir dua tahun dalam kasus pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan.
Kasus ini bermula pada Jumat, 5 Mei 2023, saat Nasir bersama dua rekannya, Defal Liustra bin Mat Sani (sudah menjalani hukuman) dan DD (masih buron), mencuri motor Yamaha RX King milik Wahyu Erwin (33), warga Dusun V, Desa Kartamulya, Kecamatan Lubuk Batang, OKU. Ketiganya diketahui telah merencanakan aksi tersebut sejak siang hari dengan mencari target kendaraan.
Tepat pada pukul 03.00 WIB, mereka beraksi. Defal dan Nasir mengawasi situasi, sementara DD menggunakan besi pendongkel untuk membobol kunci motor korban. Setelah berhasil, motor dengan ciri khas warna hitam dan stiker oranye itu dibawa kabur dan dijual ke Desa Bungin Gampang, Kecamatan Simpang Martapura.
Setelah penyelidikan intensif, polisi akhirnya mengantongi keberadaan Nasir. Dipimpin oleh IPTU Redho Agus Suhendra dan AIPTU A. Rasid, tim bergerak cepat menuju Desa Karang Agung dan berhasil menangkap Nasir tanpa perlawanan. Kini, tersangka mendekam di Polsek Lubuk Batang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Comment