Scroll untuk baca artikel
Ekonominasional

SKK Migas Digugas 374 Milyar

×

SKK Migas Digugas 374 Milyar

Sebarkan artikel ini
skk migas

Selain SKK Migas, Ramyadjie juga menyertakan dua perusahaan sebagai turut tergugat. Dua perusahaan itu adalah PT Aserra Petrolindo Gemilang dan PT SPR Langgak. “Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini,” kata dia.

 

Rencananya, sidang perdana dalam perkara ini akan digelar pada Senin, 13 Desember 2024 pukul 10.00 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. seperti dilansir dari Tempo.co, Pihaknya telah menghubungi Kepala SKK Migas Djoko Siswanto dan Analis Program dan Komunikasi Suhendra Atmaja untuk meminta keterangan atas gugatan ini pada Rabu, 1 Januari 2025. Keduanya belum merespons pesan Media .

 

Perkara seperti ini bukanlah yang pertama dialami. Pada 2019 silam, Perusahaan Minyak juga telah dinyatakan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas gugatan dari vendor alat ukur lifting minyak dan gas bumi (flow meter), PT Global Haditech. Atas putusan tersebut, SKK Migas diperkirakan harus membayar tuntutan senilai Rp 39 miliar.

 

Wakil Kepala SKK Migas Fatar Yani Abdurrahman mengatakan pihaknya diminta membayar alat ukur yang sudah terpasang. Adapun proyek yang sudah berjalan mencapai 68 persen. “Yang tidak terverifikasi disuruh copot,” katanya pada Kamis, 12 September 2019. (*)

Comment

Berita

  Sebelumnya, pembatalan kenaikan PPN bagi sejumlah barang…