Jakarta, Lensaperistiwa.id – Direktur Utama PT Sumatera Persada Energi Ramyadjie Priambodo menggugat Satuan Kerja Khusus Pelaksanaan Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) soal sisa biaya recovery sebesar US$ 23,10 juta atau sekitar Rp 374 miliar dengan kurs Rp 16.220 per dolar AS.
Gugatan perbuatan melawan hukum oleh perusahaan eksplorasi minyak dan gas itu telah teregister dengan nomor perkara 1317/Pdt/G/2024/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Dalam situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Ramyadjie meminta majelis hakim menyatakan SKK Migas telah berbuat melawan hukum dan membayar sisa biaya recovery sebesar Rp 374 miliar. “Secara tunai dan lunas,” kata dia seperti dikutip petitum dalam SIPP.
Selain itu, dia juga meminta majelis menyatakan sah dan berharga sita jaminan atau conservatoir beslag atas rekening SKK Migas di Bank Indonesia atas nama Rekening Departemen Keuangan/Hasil Minyak Perjanjian Karya Production Sharing dengan nomor 600.00041****.
Comment