OKU, lensaperistiwa.id – Ed* War** (27), pemuda asal Desa Padang Bindu, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU, diamankan Satres Narkoba Polres Ogan Komering Ulu (OKU), karena kedapatan mem bawa narkoba jenis Sabu.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasi Humas IPTU Ibnu Holdon, menjelaskan kasus penyalahgunaan narkotika terungkap di Desa Pengaringan, Kecamatan Semidang Aji, Kabupaten OKU.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (16/01) sekitar pukul 20.30 WIB. Penangkapan tersangka berawal dari operasi Satres Narkoba di wilayah Desa Pengaringan. Saat itu, petugas mencurigai sebuah mobil yang dikendarai tersangka.
“Setelah dilakukan penggeledahan dengan disaksikan warga, ditemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di mobil tersebut. Tersangka mengakui bahwa barang tersebut miliknya,” ujar IPTU Ibnu Holdon dalam keterangan persnya
dari tangan tersangka, lanjutnya, polisi menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, satu kotak rokok berisi satu plastik klip bening yang diduga berisi sabu seberat 2,25 gram. Selain itu, turut diamankan satu unit handphone merek Xiaomi berwarna silver dan satu unit mobil Daihatsu Agya berwarna silver metalik dengan nomor polisi BG 1906 FG.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka yang diduga sebagai pengedar narkotika dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) sebagai dakwaan primer dan Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres OKU menegaskan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres OKU untuk proses hukum lebih lanjut. Ia juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran narkotika di lingkungan sekitar dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.
“Polres OKU berkomitmen untuk terus memberantas penyalahgunaan narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran barang haram,” pungkasnya. (*)
Comment