OKU TIMUR, lensaperistiwa.id – Upaya cerdik seorang pemuda berinisial DS (28) untuk menyelundupkan ratusan butir pil ekstasi berakhir tragis. Ia ditangkap Satres Narkoba Polres OKU Timur setelah kedapatan membawa 832 butir ekstasi yang disembunyikan di dalam karung berisi buah duku.
Aksi DS terendus saat ia berada di pinggir jalan Desa Gumawang, Kecamatan Belitang, Kabupaten OKU Timur, pada Selasa (4/2/2025) dini hari. Kecurigaan polisi muncul berkat laporan masyarakat yang menyebut lokasi tersebut sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.
Tim Satres Narkoba yang tengah berpatroli segera menghampiri DS yang menunjukkan gelagat mencurigakan. Saat dilakukan penggeledahan, karung duku yang dibawanya ternyata berisi lebih dari sekadar buah.
“Di dalam karung itu, kami menemukan bungkusan plastik hitam dan putih yang setelah diperiksa berisi 832 butir pil ekstasi berlogo G dengan berat 380 gram,” ungkap Kapolres OKU Timur, AKBP Kevin Leleury, dalam konferensi pers, Jumat (7/2/2025).
Comment