Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan. tim penyidik memanggil wahtu setiawan terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.
Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pada Kamis 2 Januari 2024, tim penyidik memanggil Wahyu Setiawan sebagai saksi untuk tersangka Hasto Kristiyanto (HK) selaku Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis siang, 2 Januari 2025.
Sayangnya, hingga berita ini diterbitkan pukul 11.05 WIB, Wahyu Setiawan belum hadir di Gedung Merah Putih KPK.
Pada Selasa 24 Desember 2024 lalu, KPK secara resmi mengumumkan 2 orang tersangka baru dalam kasus yang menjerat buronan Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan mantan Anggota Bawaslu yang juga mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio F.
Keduanya adalah Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaan Hasto. Keduanya disebut sebagai pihak pemberi suap kepada Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio F.
Comment