OKU

Kasus Pembunuhan Desa Kedaton Masuki Babak Baru, Hadirkan Saksi Kunci

×

Kasus Pembunuhan Desa Kedaton Masuki Babak Baru, Hadirkan Saksi Kunci

Sebarkan artikel ini

OKU, lensaperistiwa.id – Sidang Kasus pembunuhan terhadap Ha (62) warga Desa Kedaton Kecamatan Kedaton Peninjauan Raya (KPR) kabupaten OKU, Dengan tiga terdakwa satu keluarga warga yang sama kini memasuki babak baru.

Sidang kasus ke 4 yang di gelar di Pengadilan Negri (PN) Baturaja dengan menghadirkan 3 terdakwa yaitu Id (25), Mu (62) dan Ri (30) dengan agenda pembacaan penuntut umum. Di tunda hingga tanggal 14 Oktober 2024. (26/9/2024).

Setelah heboh pengakuan terdakwah, Id dihadapan Majelis Hakim bahwa dirinyalah sendirian yang melakukan pembunuhan sedangkan orang tuanya, Mu (62) dan kakak kandungnya, RI (30) tidak turut serta melakukan pembunuhan dan terpaksa mengaku karena tak tahan disiksa oknum penyidik.

Faik Rahimi SH, MH CM pengacara ketiga terdakwah memohon kepada Majelis Hakim dalam sidang yang digelar, Kamis (26/9/2024) agar memenuhi permohonannya untuk menghadirkan saksi.

“Perkenankan Yang Mulia agar dapat mengizinkan menghadirkan saksi,” pinta Faik Rahimi kepada Majelis Hakim.

Permohonan Faik Rahimi SH, MH, CM Pengacara terdakwa dari Posbakum PN tersebut dipenuhi oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh M. Fahri Ikhsan, SH, MH bersama Dwi Bintang Satrio, SH, MH dan Teddy Hendrawan Anggar Saputra, SH disaksikan oleh Jaksa Penuntut Umum, Abdullah Arby, SH, MH.