Scroll untuk baca artikel
OKU

Gadaikan Surat Tanah Milik Orang Lain, SA Akan Dilaporkan Ke Polisi

×

Gadaikan Surat Tanah Milik Orang Lain, SA Akan Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini

OKU, lensaperistiwa.id– Kasus dugaan tindak pidana korupsi penyediaan peralatan dan perlengkapan kantor tahun anggaran 2022 dikantor kecamatan Baturaja Barat, salah seorang tersangka ( SA ) menyisakan satu perkara yang belum di ungkap.

Salah satu tersangka yang berinisial SA, akan di laporkan oleh Eka Saputra mantan suami AT dari Istri SA ke pihak berwajib dalam waktu dekat.

Pasalnya SA di duga sudah menggadaikan surat tanah yang ada bangunannya atas nama Eka Saputra kepada salah seorang pengusaha yang ada di Baturaja. Pinjaman uang dengan menggadaikan surat tanah inì di duga untuk mengurus perkara kasusnya yang saat inì sedang berjalan.

Eka Saputra selaku pemilik surat tanah, membeberkan hal inì kepada portal Peristiwaterkini bahwa surat tanahnya di gadaikan untuk mengurusi masalah kasusnya yang juga menggeret mantan camat Baturaja Barat berinisial HY, pada Kamis (10/10/2024).

“Ya surat tanah saya digadaikan SA kepada salah seorang pengusaha yang ada di Baturaja, terkait masalah surat tanah inì sudah saya selidiki dari tahun 2013 sampai saat inì, kini diketahui surat tanah tersebut sudah di gadaikan SA sebesar Rp 100 juta,” ucapnya.

Dilanjutkannya, Saya sudah mendatangi tempat tinggal pengusaha si pemberi pinjaman, dan bertemu langsung dengan anaknya berinisial OS karena yang bersangkutan sedang keluar kota dan tidak ada di tempat.