Scroll untuk baca artikel
JOGJA

DPD Gerindra DIY Instruksikan Legislatif Kota/Kabupaten Kawal Ingub Tentang Miras

×

DPD Gerindra DIY Instruksikan Legislatif Kota/Kabupaten Kawal Ingub Tentang Miras

Sebarkan artikel ini
Foto: Wakil Ketua DPRD Gerindra DIY, Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo saat memberikan keterangan mengenai sikap DPD Gerindra DIY tentang Ingub DIY, Kamis (31/10/2024)

JOGJA, lensaperistiwa.id – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra DIY mengumpulkan ketua-ketua fraksi DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, Kamis (31/10/2024) petang.

Partai berlambang burung Garuda ini siap mengawal Instruksi Gubernur (Ingub) DIY nomor 5 tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol.

Wakil Ketua DPD Gerindra DIY, Raden Mas Gustilantika Marrel Suryokusumo, yang merupakan cucu dari Sri Sultan HB X, mengatakan, kepala daerah harus segera bergerak merespons instruksi itu, meski saat ini kursi kepala daerah di kabupaten/kota diduduki oleh Penjabat Sementara (Pjs) ataupun Penjabat (Pj) Bupati dan Wali Kota.

“Baik itu Pj atau bukan, beliau-beliau tetap pelayan masyarakat. Ini penting, karena sudah menjadi tugas beliau-beliau,” tandasnya, di Kantor DPD Gerindra DIY, Kota Yogya, Kamis (31/10/24).

Terlebih, Marrel menyampaikan, posisi yang mereka jabat saat ini, merupakan penunjukan langsung dari Pemda DIY yang berada di bawah komando Sri Sultan HB X.

“Ngarsa Dalem kemarin mengumpulkan eksekutif dari seluruh kabupaten kota. Kami warga DIY dan Gerindra adalah warga politik DIY, tugas kami menjembatani aspirasi masyarakat. Kami ada dewan baik provinsi atau kabupaten/kota. Kami bertemu membahas panjang, disepakati kami siap mengawal Ingub tersebut,” tegas Marrel.