Scroll untuk baca artikel
JOGJA

Pemkot Gerak Cepat Tindaklanjuti Ingub Tertibkan Gerai Miras Ilegal

×

Pemkot Gerak Cepat Tindaklanjuti Ingub Tertibkan Gerai Miras Ilegal

Sebarkan artikel ini
Foto : Pj. Walikota Yogyakarta Sugeng Purwanto terjun langsung dalam penertiban gerai miras ilegal

YOGYAKARTA, lensaperistiwa.id – Pemerintah Kota Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta gerak cepat menindaklanjuti Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2024 tentang Optimalisasi Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol atau Minuman Keras dengan menggelar operasi gabungan penertiban gerai minuman keras (miras) tak berizin atau ilegal pada Kamis (31/10/2024) malam di kawasan Prawirotaman.

“Ini sekaligus menjadi upaya bersama dalam menciptakan situasi kondusif yang aman dan tertib di wilayah Kota Yogyakarta,” tulis Kominfosan dalam rilisnya.

Penjabat Wali Kota Yogyakarta Sugeng Purwanto menyampaikan, penertiban tersebut sesuai dengan arahan dan instruksi Gubernur DIY untuk melakukan upaya bersama dalam menjaga situasi serta kondisi yang aman dan tertib di lingkungan masyarakat.

Foto : tempat penyimpanan minuman di beri garis polisi
Advertisements

“Sesuai instruksi Gubernur DIY, ini harus ditindaklanjuti. Kami dari Pemkot Yogyakarta bersama Polresta Yogyakarta memiliki tanggung jawab bersama dalam menciptakan kondisi yang kondusif terkait dengan penertiban penjualan miras yang tidak berizin,” terangnya.

Pihaknya mengatakan, ketika ditemui tempat penjualan miras yang tidak berizin akan dilakukan penertiban. Bersamaan dengan memberikan pemahaman pada aspek legal formal sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku.

“Kalau tidak berizin, pastinya dilakukan penertiban, kalau berizin pun ada ketentuan-ketentuan operasional yang harus ditaati. Supaya jangan sampai memberikan pengaruh ataupun dampak negatif yang timbul dari hal tersebut,” katanya.