Jogja, lensaperistiwa.id – Menjelang berakhirnya masa kampanye Pilkada 23 November 2024 kedepan, Bawaslu Kota Yogyakarta kembali mengirimkan saran perbaikan kepada Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Yogyakarta Tahun 2024.
“Saran Perbaikan dikirimkan kepada seluruh Paslon pada hari Selasa, 12 November 2024 pukul 20.00 WIB.
Saran Perbaikan yang diberikan terkait adanya Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar Tata Cara, Mekanisme,
dan Prosedur pemasangan yang telah diatur dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 65 Tahun 2024 dan
Keputusan KPU Kota Yogyakarta Nomor 201 Tahun 2024,” ungkap Jantan Putra Bangsa,
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Yogyakarta.
Berdasarkan pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu Kota Yogyakarta, Saran Perbaikan diberikan untuk 4.823 APK
yang melanggar ketentuan pemasangan. APK yang melanggar tersebut tersebar di 14 Kemantren se-Kota Yogyakarta.
Dengan rincian sebagai berikut: 331 APK di Danurejan; 108 APK di Gedongtengen;
487 APK di Gondokusuman; 376 APK di Gondomanan; 315 APK di Jetis; 361 APK di Kotagede; 204 APK di Kraton;
257 APK di Mantrijeron; 605 APK di Mergangsan; 655 APK di Umbulharjo; 291 APK di Pakualaman;