YOGYAKARTA, lensaperistiwa.id – Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta, terus menghimbau para pemilik kendaraan bermotor, kalangan sopir angkutan umum dan pemilik kendaraan niaga kecil untuk memanfaatkan layanan uji KIR gratis dari pemerintah.
Program ini sebagai upaya pemerintah dalam meningkatkan keselamatan dan keamanan di jalan raya. Sehingga kendaraan memenuhi standar kelayakan.
“Selain program uji KIR ini gratis, program tersebut dapat memberikan keringanan kepada pemilik kendaraan agar dapat
memenuhi syarat kelayakan jalan tanpa terkendala biaya,” jelas Kepala Seksi
Pengendalian Operasional Dishub Kota Yogya, Ariyanto Agus Cahyono, saat diwawancarai pada kegiatan operasi penertiban angkutan barang dan angkutan orang di Jalan Hos Cokroaminoto, Kamis (14/11/2024).
Pada operasi gabungan ini, dari 154 kendaraan, terdapat 20 kendaraan yang belum memiliki surat KIR.
“Ini membuktikan, bahwa masih banyak masyarakat Kota Yogyakarta, belum mengetahui uji KIR ini diberikan secara gratis.
Mohon segera melakukan pengurusan uji KIR, dan jangan percaya dengan calo karena uji KIR diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” ungkapnya.
Ia berharap, antusiasme masyarakat meningkat, terutama bagi mereka yang sebelumnya mengalami kesulitan finansial,