Scroll untuk baca artikel
OKU

Gadaikan Surat Tanah Milik Orang Lain, Oknum ASN Dilaporkan Ke Polisi

×

Gadaikan Surat Tanah Milik Orang Lain, Oknum ASN Dilaporkan Ke Polisi

Sebarkan artikel ini
Foto : Eka Saputra menunjukkan surat laporan dari kepolisian

OKU, lensaperistiwa.id – Sudah jatuh terpeleset, bakal tertimpa tangga pula, sepertinya pepatah ini akan di alami oleh seorang ASN di Baturaja.

Oknum ASN Berinisial SA di kecamatan Baturaja barat yang saat inì tersandung kasus korupsi kembali di laporkan polisi.

SA dilaporkan saudara Eka Saputra terkait penggelapan surat tanah yang digadaikan SA tanpa sepengetahuannya.

Laporna ini sudah didilaporkan pada Rabu (13/11/2024) pagi sekitar pukul 09.00 WIB, ke bagian Dumas Polres OKU.

Melalui Dumas yang di layangkan ke Kapolres OKU pada tanggal 31 Oktober 2024, saudara Eka menuntut saudara berinisial SA terkait penggelapan Harta Gono gini saudara Eka Saputra dan AT, yang berlokasi di Baturaja Timur, yang belum terselesaikan sejak mereka bercerai dengan AT pada tahun 2014 yang lalu.

Setelah di ketahui ternyata surat tanah yang mereka simpan selama ini dikatakan hilang atau tidak tahu keberadaannya oleh AT.

Ternyata di gadaikan oleh SA sebagai suaminya yang baru, kepada BK sejak tahun 2022 dengan uang sebesar Rp 100juta.

Hari ini saudara Eka Saputra mendapat panggilan dari Polres OKU atas pengaduannya tersebut, dan telah menjalani wawancara klarifikasi perkara dengan dasar surat pangadilan kepolisian OKU nomor B/501/XI/2024/Reskrim.

Yang isinya eka Saputra telah menghadap unit Lidik satu pidum satreskrim polres OKU dengan laporan dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dengan maksud pasal 372 KUHP pidana.