Jogja, lensaperistiwa.id – Pemerintah Kota Yogyakarta kembali memberikan apresiasi kepada 10 warga pemenang program pengawasan pajak daerah (Waspada) periode 1 Mei-31 Oktober 2024.
Waspada adalah inovasi dalam pengawasan pajak daerah yang melibatkan masyarakat dengan melaporkan bukti pembayaran pajak barang dan jasa tertentu.
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Yogyakarta Raden Roro Andarini mengucapkan selamat kepada para pemenang lomba dan undian Waspada periode keempat.
Termasuk mengapresiasi kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam program Waspada.
“Hadiah tersebut merupakan wujud apresiasi kami kepada masyarakat Kota Yogyakarta. Silahkan gunakan uang hadiah untuk belanja atau jajan lagi di Kota Yogya,” kata Andarini usai penentuan dan penyerahan pemenang Waspada di Balai Kota Yogya, Selasa (19/11/2024).
Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang merupakan objek dari program Waspada meliputi jasa perhotelan, jasa makanan dan minuman, jasa parkir dan jasa kesenian dan hiburan.
Inovasi Waspada yang dikembangkan sejak tahun 2022 itu dilakukan dengan melaporkan bukti pembayaran empat PBJT itu pada menu Waspada di aplikasi Jogja Smart Service (JSS) pada telepon seluler berbasis android dan ios.
“Ini diciptakan agar masyarakat dapat ikut melaksanakan pengawasan pajak daerah, cukup dengan mengunggah foto bukti pembayaran yaitu nota, karcis atau bill bukti pembayaran,
pada transaksi jasa perhotelan, makanan dan minuman, parkir atau kesenian dan hiburan, yang merupakan objek PBJT Pajak Daerah Kota Yogyakarta,” tuturnya.