Jogja, lensaperistiwa.id – Dugaan aktivitas yang mengarah ke politik uang (money politics) digagalkan oleh Pemerintah Desa Sendangmulyo, Kecamatan, Minggir, Sleman.
Dalam peristiwa yang terungkap pada Minggu, 24 November 2024 dini hari diamankan sebanyak 6 berkas daftar penerima di atas kertas bertuliskan “Daftar Pemilih Kusuka Pilkada 2024” berikut uang pecahan Rp50 ribu sebanyak 252 lembar atau senilai Rp12,6 juta.
Kepala Desa Sendangmulyo, Minggir Sleman, Budi Susanto kepada Ketua Bawaslu Kabupaten Sleman Arjuna Al Ichsan Siregar, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi (PP Datin) Bawaslu Sleman, Antonius Hery Purwito, menegaskan komitmennya mewujudkan Sedangmulyo sebagai desa anti politik uang.
Dibantu Pamong Desa Sendangmulyo lainnya, Budi Susanto memaparkan pada Sabtu, 23 November 2024 pukul 22.00 WIB dirinya sudah mengetahui warganya yang terindikasi menjadi sasaran money politics.
Pada pukul 23.00 WIB, ia kemudian menghubungi warganya yang terindikasi money politics. Dengan kesadaran diri, warga tersebut secara sukarela langsung menyerahkan barang bukti berupa daftar pemilih berikut uang tunai kepadanya.
Setelah ditelusuri, warga tersebut mengaku menerima dari atasannya yakni tim Paslon 01, Kustini-Sukamto atau Kusuka.
Budi Susanto kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Bawaslu Sleman dan Panwascam Minggir untuk ditindak lanjuti sesuai proses hukum yang berlaku.
“Ada enam berkas beserta uangnya yang berhasil diamankan sebagai barang bukti. Sebetulnya ada tujuh. Karena telanjur viral, yang satu kemudian kabur,” ungkapnya