Scroll untuk baca artikel
ADVETORIAL

PJ Bupati OKU Serahkan Kartu BPJS Kepada 2500 Pekerja Kelapa Sawit

×

PJ Bupati OKU Serahkan Kartu BPJS Kepada 2500 Pekerja Kelapa Sawit

Sebarkan artikel ini

OKU, lensaperistiwa.id – Sebanyak 2500 pekerja dan pekebun sawit di Kabupaten Ogan Komering Ulu menerima Kartu BPJS Ketenagakerjaan pada acara Launching Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Perkebunan Sawit di Kabupaten OKU.

Penyerahan kartu BPJS secara simbolis diserahkan oleh Pj Bupati OKU Muhammad Iqbal Alisyahbana didampingi  Kepala Kantor BPJS  Ketenaga Kerjaan  Cabang Muara Enim, Sonny Alongsye di Hotel  The Zuri Baturaja Selasa (22/10/2024).

Hadir juga Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan  Cabang OKU Baturaja Timur, Rizky, Asisten II H Hasan HD MSE, Kadin Pertanian OKU Husmin SP MM, Camat Lubuk Batang Emharis Suryadi Putera SH, Camat Peninjauan Novri Zaldi SSTP  MSi. Kepala BPP (Balai Penyuluh Pertanian) KecamAtan Belatung dan Kecamatan  Kedaton Peninjauan Raya.

Foto : PJ Bupati OKU Iqbal Alisyahbana
Advertisements

Jumlah peserta BPJS Ketenagakerjaan di Kabupaten OKU segmen pekerja penerima upah sejumlah 30.610, BPU 9.838 dan Jakon 2.965 total sebanyak 43.433 orang. Sedangkan pekerja daro penyelenggaran negara terdiri dari pegawai Non ASN, perangkat Desa, GTKK, Petugas KPU dan lainnya sebanyak 8.985 orang dan pekerja rentan sebanyak 319 orang.

Kepala Kantor BPJS  Ketenaga Kerjaan  Cabang Muara Enim, Sonny Alongsye mengatakan Jaminan sosial merupakan wujud nyata bahwa negara hadir memberikan perlindungan dasar bagi seluruh warganya sehingga dapat hidup dengan layak.

Foto : Pemberian kartu BPJS secara simbolis

Keberadaaan jaminan sosial merupakan amanat dari UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) bahwa negara mengembangkan system jaminan social bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai derajat kemanusiaan.

Lebih jauh Sonny Alongsye menjelaskan, secara yuridis formal, keharusan untuk memberikan jaminan social adalah hal yang bersifat universal.

Declaration Universal Of Human Rights Pasal 25 secara eksplisit menetapkan bahwa warga negara berhak mendapatkan perlindungan jika mencapai hari tua, sakit, cacat, pengangguran dan meninggal dunia.