Jogja, lensaperistiwa.id – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) memainkan peran strategis dalam menjaga nilai-nilai keistimewaan dan kearifan lokal melalui media penyiaran.
Peran ini diperkuat melalui kolaborasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) DIY untuk mewujudkan kualitas penyiaran yang edukatif dan informatif.
KPID DIY bertugas memastikan konten yang disiarkan sesuai dengan norma dan nilai yang berlaku, serta mempromosikan budaya lokal.
Hal ini sejalan dengan upaya menjadikan penyiaran konvergen sebagai media promosi budaya.
Selain itu, KPID DIY juga berperan dalam mengawasi program siaran, seperti pengobatan alternatif, untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman perilaku penyiaran dan standar program siaran.
Melalui kolaborasi dengan pemerintah dan lembaga penyiaran, KPID DIY berkomitmen mendorong eksistensi lembaga penyiaran, khususnya yang berada di wilayah Yogyakarta, agar tetap relevan dan berkontribusi positif bagi masyarakat.