Jakarta, – lensaperistiwa.id • usulan pencalona presiden jalur independen mengemuka, usai penetapan Putusan MK terkait penghapusan batas ambang pencalonan presiden alias presidensial threshold, sejumlah waca bergulir ke permukaan. Salah satunya terkait pencalonan presiden non partisan alian calon independen.
Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Sultan B Najamuddin menilai pengusulan bakal calon presiden secara independen atau non partisan perlu diwacanakan dalam sistem politik Indonesia.
mantan wakil gubernur Bengkulu itu mengingatakn, mengingat kondisi partai politik yang cenderung tidak serius dalam kaderisasi untuk menyiapkan calon pemimpin bangsa.
Dirinya pun menyatakan, Hanya sedikit partai politik yang memiliki atensi dalam proses kaderisasi.
“Saat ini UUD NRI 1945 memang hanya menugaskan partai politik sebagai institusi demokrasi yang berhak mengajukan calon presiden. Namun, wacana menghadirkan calon pemimpin bangsa yang independen atau dari institusi demokrasi yang non partisan perlu dimulai”, ujar Sultan melalui keterangan resminya pada Sabtu (04/01).
Menurut Sultan, beberapa negara demokrasi besar seperti Amerika Serikat bahkan memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada rakyat Amerika yang dinilai kompeten untuk mencalonkan diri menjadi presiden melalui jalur independen.
Dirinya mencobtohkan, Presiden Rusia Vladimir Putin adalah Presiden yang dipilih langsung oleh rakyat Rusia setelah mencalonkan diri secara independen dalam Pilpres.
“Artinya, prinsip keadilan dan persamaan hak politik warga negara untuk memilih dan dipilih dalam demokrasi tidak boleh dibatasi baik oleh aturan Presidential Threshold maupun institusi politik tertentu saja”, tegasnya. (*)
Comment